Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Bungo - Salah satu Perangkat Desa Kabupaten Bungo inisial ( SR ) dilaporkan ke MaPolda Jambi terkait dugaan penipuan, penggelapan jual beli saham fiktif yang dilakukan secara berjamaah. Minggu (24/11/2024).

    SR dilaporkan disebabkan korban yang merupakan klien SR mendapatkan beberapa hal perbuatan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Pihak pelapor memegang sederet bukti di antaranya Kwitansi pembelian Saham, Laporan yang dilayangkan Tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

    Selanjutnya pihak MaPolda Jambi akan melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam jangka waktu dekat.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Di Dua Tanah Sepenggal Patroli Rutin...

    Artikel Berikutnya

    Bergaya Premanisme, Sejumlah Orang di Pasar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami